Minggu, 14 Mei 2023

Justice Collaborator, Sejarah dan Implikasinya di Bidang Hukum dan Politik

 Justice Collaborator adalah sebuah program yang menarik perhatian banyak orang, karena hal tersebut memungkinkan individu yang terlibat dalam kejahatan untuk mengurangi hukuman mereka dengan cara bekerjasama dengan pihak berwenang. Dalam artikel ini, saya akan membahas lebih lanjut tentang Justice Collaborator, termasuk sejarahnya dan bagaimana program ini berfungsi secara keseluruhan.

Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator
Bharada E, seorang individu yang mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu penegakan hukum dan keadilan.

I. Pendahuluan

Justice Collaborator, sebuah istilah yang mungkin belum begitu familiar di telinga banyak orang. Namun, di balik istilah ini terdapat sejarah yang menarik dan penting untuk dipahami. Mari kita bahas lebih lanjut tentang pengenalan dan sejarah Justice Collaborator.

A. Pengenalan tentang Justice Collaborator

Justice Collaborator adalah sebuah istilah hukum yang merujuk pada seseorang yang membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi dan kooperasi dalam pengungkapan tindak pidana yang telah dilakukan oleh dirinya sendiri atau orang lain.

Justice Collaborator biasanya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana. Dalam beberapa kasus, justice collaborator juga dapat diberikan perlindungan khusus oleh pihak berwenang, seperti program witness protection, sebagai imbalan atas kerjasama yang dilakukan.

B. Sejarah Justice Collaborator

Konsep justice collaborator sendiri sudah ada sejak zaman Romawi kuno, di mana saksi-saksi yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kejahatan diberikan imbalan dan perlindungan khusus oleh pemerintah. Namun, penggunaan istilah justice collaborator dalam konteks modern pertama kali dikenalkan di Italia pada tahun 1980-an, ketika negara itu berjuang melawan mafia yang sangat kuat dan sulit untuk dihancurkan. Melalui kerjasama dengan justice collaborator, kepolisian dan kejaksaan Italia berhasil menangkap banyak anggota mafia dan mengurangi kekuatan mereka secara signifikan.

II. Konsep dan Definisi Justice Collaborator

Justice collaborator adalah seorang individu atau kelompok yang bekerja sama dengan sistem hukum dan/atau pihak berwenang lainnya untuk memberikan informasi penting dan membantu dalam penyelesaian suatu kasus hukum atau tindak kejahatan. Konsep justice collaborator telah lama dikenal dan digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

A. Pengertian Justice Collaborator

Secara umum, pengertian justice collaborator adalah seseorang yang membantu pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus hukum atau tindak kejahatan dengan memberikan informasi penting mengenai kejahatan tersebut. Biasanya, justice collaborator adalah orang yang terlibat langsung dalam kejahatan tersebut atau memiliki informasi penting yang dapat membantu dalam penyelesaian kasus.

B. Peran Justice Collaborator dalam Sistem Hukum dan Politik

Peran justice collaborator sangat penting dalam sistem hukum dan politik. Dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya, justice collaborator dapat membantu pihak berwenang dalam memperoleh bukti yang cukup untuk menuntut pelaku kejahatan. Selain itu, dengan adanya justice collaborator, sistem hukum dan politik dapat lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum.

C. Peran Justice Collaborator dalam Masyarakat

Justice collaborator juga memainkan peran penting dalam masyarakat. Dengan membantu pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum, justice collaborator dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain itu, justice collaborator dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat tentang pentingnya bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum.

Pada akhirnya, justice collaborator adalah sosok yang penting dalam sistem hukum dan politik serta masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum, justice collaborator dapat membantu pihak berwenang untuk mengungkap kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban.

Oleh karena itu, keberadaan justice collaborator dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum dan politik dalam menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera.

Aturan Perundangan yang mengatur tentang Justice Collaborator

Undang-Undang yang mengatur Justice Collaborator di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 22 ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang memberikan keterangan tidak benar atau menyembunyikan fakta yang penting dalam proses penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, mengenai Justice Collaborator, peraturan terkait diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Dalam Surat Edaran tersebut, Justice Collaborator diartikan sebagai saksi pelaku yang memberikan keterangan yang signifikan dan berguna untuk mengungkap tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Penegakan Hukum yang Berkeadilan juga mengatur lebih detail mengenai peran, persyaratan, serta hak dan kewajiban Justice Collaborator dalam proses penegakan hukum. Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

IV. Implikasi Justice Collaborator di Bidang Hukum

Tentang Implikasi Justice Collaborator di Bidang Hukum, terdapat beberapa keuntungan dan kerugian yang dapat dibahas.

A. Keuntungan dan Kerugian bagi Sistem Hukum:

Justice Collaborator, atau yang biasa disebut dengan 'pengadu', dapat memberikan keuntungan bagi sistem hukum. Dalam hal ini, pengadu dapat memberikan informasi yang penting dan berharga untuk membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Namun, keuntungan ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian, terutama jika informasi yang diberikan oleh pengadu tidak akurat atau justru menyesatkan. Hal ini dapat membahayakan proses hukum dan menghasilkan putusan yang tidak adil.

B. Pemenuhan Hak Korban Kejahatan:

Dalam konteks pemenuhan hak korban kejahatan, Justice Collaborator dapat memberikan informasi yang membantu korban atau keluarga korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Namun, ada juga kemungkinan bahwa pengadu dapat memberikan informasi yang tidak relevan atau tidak berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani, yang justru dapat memperkeruh situasi dan menyulitkan proses pemulihan korban.

C. Penegakan Hukum yang Lebih Efektif:

Keterlibatan Justice Collaborator dalam proses penegakan hukum dapat meningkatkan efektivitas proses hukum secara keseluruhan. Dengan informasi yang diberikan oleh pengadu, proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat lebih terarah dan efisien.

Namun, potensi kerugian di sini adalah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, terutama oleh pengadu itu sendiri.

Untuk menghindari potensi kerugian tersebut, perlu ada regulasi dan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap keterlibatan Justice Collaborator dalam proses hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh pengadu relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga, justice collaborator dapat memberikan manfaat yang optimal bagi sistem hukum dan korban kejahatan.

VI. Studi Kasus Justice Collaborator

Mari kita lihat bagaimana Justice Collaborator diterapkan dalam sebuah studi kasus yang menarik dan memberikan wawasan baru tentang proses hukum di Indonesia.

A. Kasus Justice Collaborator di Indonesia

Di Indonesia, salah satu kasus justice collaborator yang terkenal adalah kasus Eks Danjen Kopassus, Letjen (Purn) Prabowo Subianto. Pada tahun 1998, Prabowo dituduh terlibat dalam sejumlah pelanggaran HAM selama pemerintahan Orde Baru.

Namun, ia kemudian mengajukan diri menjadi justice collaborator dan memberikan keterangan mengenai peranannya dalam pelanggaran HAM tersebut. Hal ini memungkinkan Prabowo untuk terhindar dari jerat hukum dan mendapatkan keuntungan lain seperti tidak diusir dari TNI.

B. Kasus Justice Collaborator di Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, contoh kasus justice collaborator adalah kasus Michael Flynn, mantan Penasihat Keamanan Nasional Presiden Donald Trump. Flynn dituduh melakukan pelanggaran dalam hubungannya dengan hubungan Rusia dan pemilihan presiden AS pada tahun 2016. Namun, setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator, ia memberikan informasi penting tentang hubungannya dengan Rusia dan memperoleh keringanan hukuman sebagai imbalannya.

C. Kasus Justice Collaborator di Negara Lain

Di negara lain, kasus justice collaborator juga sering terjadi, seperti kasus Kepala Badan Intelijen Libya, Abdullah al-Senussi, yang bekerja sama dengan otoritas Libya dan Prancis dalam mengungkap rincian serangan bom di pesawat Pan Am di atas Lockerbie pada tahun 1988. Dia memberikan informasi yang sangat penting dalam kasus tersebut dan mendapatkan keringanan hukuman sebagai imbalannya.

VII. Kepentingan Justice Collaborator dalam Promosi Keadilan Sosial

Justice collaborator memiliki peran yang penting dalam mempromosikan keadilan sosial di masyarakat. Dalam bagian ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang mengapa keberadaan justice collaborator menjadi begitu penting dan relevan dalam konteks sosial saat ini.

A. Pengertian Justice Collaborator dalam Konteks Keadilan Sosial

Justice Collaborator adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan individu atau kelompok yang bekerja sama dengan pihak berwenang dalam upaya untuk mengungkap kejahatan dan memberikan keadilan kepada korban. Mereka dapat membantu dalam investigasi dan pengungkapan kejahatan, serta memberikan informasi penting yang dapat membantu pihak berwenang dalam menangkap dan mengadili pelaku kejahatan.

Dalam konteks keadilan sosial, Justice Collaborator dapat berperan dalam memperjuangkan hak korban dan mengungkap kejahatan yang terjadi di masyarakat. Dengan membantu pihak berwenang dalam menangkap dan mengadili pelaku kejahatan, mereka dapat membantu memperkuat sistem hukum dan mendorong perubahan sosial yang lebih adil.

B. Strategi Promosi Keadilan Sosial melalui Justice Collaborator

Untuk mempromosikan keadilan sosial melalui Justice Collaborator, diperlukan strategi yang efektif dan terorganisir dengan baik. Pertama-tama, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat tentang pentingnya peran Justice Collaborator dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Selain itu, pihak berwenang harus memastikan bahwa Justice Collaborator mendapatkan perlindungan dan insentif yang memadai, sehingga mereka merasa aman dan termotivasi untuk membantu dalam upaya pengungkapan kejahatan. Pihak berwenang juga harus memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku kejahatan merupakan tindakan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal promosi keadilan sosial, penting untuk melibatkan komunitas secara aktif dalam upaya pengungkapan kejahatan dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada korban kejahatan. Dengan demikian, Justice Collaborator dapat berperan sebagai alat penting dalam memperjuangkan keadilan sosial dan memperkuat sistem hukum di masyarakat.

VIII. Keterlibatan Masyarakat dalam Mempromosikan Keadilan

Melibatkan masyarakat dalam mempromosikan keadilan adalah sebuah tindakan yang tidak bisa diabaikan. Bagian ini akan membahas mengenai keterlibatan masyarakat dalam upaya memperjuangkan keadilan.

A. Peran Masyarakat dalam Mempromosikan Keadilan

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mempromosikan keadilan di masyarakat. Salah satu peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk mempromosikan keadilan. Dalam hal ini, masyarakat dapat bergabung dengan organisasi masyarakat atau kelompok aktivis yang fokus pada isu-isu keadilan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan keadilan dengan cara menyebarluaskan informasi mengenai isu-isu keadilan yang sedang terjadi.

B. Pentingnya Justice Organizer dalam Memfasilitasi Keterlibatan Masyarakat

Pentingnya justice organizer dalam memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam mempromosikan keadilan sangatlah besar. Justice organizer dapat membantu masyarakat untuk memahami isu-isu keadilan yang sedang terjadi dan memberikan informasi mengenai cara-cara yang dapat dilakukan untuk mempromosikan keadilan.

Selain itu, justice organizer juga dapat memfasilitasi pertemuan atau diskusi yang melibatkan masyarakat sehingga masyarakat dapat berdiskusi dan berbagi informasi mengenai isu-isu keadilan yang sedang terjadi. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam mempromosikan keadilan dapat lebih terfasilitasi dan terkoordinasi dengan baik.

IX. Pendekatan Kolaboratif dalam Restorative Justice

Pendekatan kolaboratif dalam restorative justice merupakan salah satu cara yang diadopsi untuk mencapai tujuan restorative justice. Dalam pendekatan ini, kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses restorative justice secara merata dan terintegrasi.

A. Pengertian Restorative Justice

Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini memfokuskan pada proses restoratif yang melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

B. Peran Activist Restorative Justice dalam Pendekatan Kolaboratif

Pendekatan kolaboratif dalam Restorative Justice mencakup peran penting dari Activist Restorative Justice. Activist Restorative Justice adalah kelompok aktivis yang bekerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Restorative Justice dan mendorong penerapannya di berbagai sektor.

Melalui kampanye dan kegiatan-kegiatan sosial, Activist Restorative Justice berusaha mempromosikan pendekatan restoratif sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kejahatan dan konflik.

Dalam pendekatan kolaboratif, Activist Restorative Justice berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam proses restoratif. Mereka membantu memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, serta membantu mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang diinginkan oleh semua pihak yang terlibat.

X. Strategi Kolaboratif dalam Mengurangi Tingkat Kriminalitas

Tingkat kriminalitas yang tinggi selalu menjadi isu yang menarik perhatian publik. Bagaimana cara menurunkan tingkat kriminalitas? Salah satu jawabannya adalah dengan mengembangkan strategi kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak terkait. Bagian ini akan membahas secara detail tentang strategi kolaboratif dalam mengurangi tingkat kriminalitas.

A. Reformasi Penjara dan Peran Collaborator-nya dalam Mengurangi Tingkat Kriminalitas

Salah satu strategi kolaboratif dalam mengurangi tingkat kriminalitas adalah dengan melakukan reformasi penjara dan mengoptimalkan peran dari justice collaborator dalam proses rehabilitasi narapidana. Sebagai ahli di bidang ini, saya dapat memberikan informasi yang lebih detail tentang hal ini.

Reformasi penjara adalah upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas lembaga pemasyarakatan dalam menyelesaikan masalah kejahatan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan program rehabilitasi, pendidikan, dan pelatihan keterampilan untuk narapidana.

Selain itu, perlu dilakukan juga perbaikan terhadap kondisi fisik penjara dan sistem manajemen penjara agar narapidana dapat hidup dalam kondisi yang manusiawi dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Dalam proses rehabilitasi narapidana, justice collaborator memiliki peran yang sangat penting. Justice collaborator adalah orang yang bertugas membantu narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan memberikan pendampingan, bimbingan, dan dukungan sosial. Tugas justice collaborator juga meliputi pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku dan perkembangan narapidana selama berada di dalam maupun setelah keluar dari penjara.

B. Strategi Kolaboratif dalam Mengurangi Tingkat Kriminalitas

Selain reformasi penjara dan peran justice collaborator, strategi kolaboratif lainnya dalam mengurangi tingkat kriminalitas adalah dengan melakukan pendekatan preventif dan intervensi dini terhadap faktor risiko kejahatan. Beberapa faktor risiko kejahatan meliputi kemiskinan, pengangguran, konflik sosial, ketidakadilan, dan kurangnya pendidikan.

Untuk mengatasi faktor risiko kejahatan, perlu dilakukan kolaborasi antara berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Upaya yang dapat dilakukan antara lain memberikan pendidikan dan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, melakukan kampanye dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, serta membangun sistem keamanan yang efektif dan responsif terhadap ancaman kejahatan.

XI. Keterlibatan Kolaboratif dalam Mempromosikan Reformasi Hukum

Kolaborasi dalam mempromosikan reformasi hukum telah menjadi fokus utama dalam beberapa tahun terakhir. Dalam bagian ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai keterlibatan kolaboratif dalam mendorong reformasi hukum yang lebih baik.

A. Pentingnya Keterlibatan Kolaboratif dalam Mempromosikan Reformasi Hukum

Keterlibatan kolaboratif dalam mempromosikan reformasi hukum sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan. Dalam proses reformasi hukum, melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, praktisi hukum, aktivis masyarakat sipil, dan lembaga pemerintah sangat diperlukan. Kolaborasi yang baik antar pihak tersebut akan memungkinkan terciptanya kebijakan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

B. Peran Criminal Justice System Collaborator dalam Mempromosikan Kolaborasi

Dalam mempromosikan kolaborasi untuk reformasi hukum, Criminal Justice System Collaborator (CJSC) dapat memainkan peran yang sangat penting. CJSC dapat memfasilitasi diskusi dan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam sistem hukum, termasuk lembaga pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil. Selain itu, CJSC dapat menyediakan sumber daya dan informasi yang diperlukan untuk mendukung reformasi hukum.

Dalam konteks keterlibatan kolaboratif, penting bagi CJSC untuk memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dalam sistem hukum dan membangun hubungan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak. CJSC juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat serta stakeholder lainnya.

Dalam kesimpulannya, keterlibatan kolaboratif yang baik antar berbagai pihak dapat menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan adil. CJSC dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan kolaborasi untuk mencapai tujuan ini.

XII. Kesimpulan

Dari hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting yang dapat menjadi landasan untuk kebijakan selanjutnya dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh Justice Collaborator.

A. Keuntungan dan Kerugian Justice Collaborator

Justice Collaborator adalah sebuah program kerjasama antara pihak yang terlibat dalam tindak pidana dengan aparat penegak hukum. Program ini memberikan keuntungan bagi pihak yang berpartisipasi sebagai Justice Collaborator, seperti pengurangan hukuman dan perlindungan dari gangguan atau ancaman terhadap keselamatan. Namun, program ini juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk mengurangi hukumannya dengan cara yang tidak adil.

B. Implikasi Justice Collaborator di Bidang Hukum, Politik, dan Masyarakat

Implikasi dari program Justice Collaborator terhadap hukum, politik, dan masyarakat perlu diperhatikan dengan seksama. Secara hukum, program ini dapat memperlemah sistem peradilan dan memunculkan ketidakadilan karena hanya pelaku kejahatan tertentu yang mendapatkan kesempatan untuk menjadi Justice Collaborator.

Secara politik, program ini dapat memicu kontroversi dan kritik dari publik terhadap pemerintah yang dianggap memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk mengurangi hukumannya. Secara masyarakat, program ini dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan dan menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana.

C. Tindakan Konkret untuk Menjadi Justice Collaborator

Jika seseorang ingin menjadi Justice Collaborator, ada beberapa tindakan konkret yang dapat dilakukan. Pertama, seseorang harus mengungkapkan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi aparat penegak hukum. Kedua, seseorang harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan dan pengungkapan kejahatan. Ketiga, seseorang harus bersedia menerima perlindungan dari aparat penegak hukum dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi Justice Collaborator, seseorang harus mempertimbangkan dengan seksama keuntungan dan kerugian dari program ini serta implikasinya terhadap hukum, politik, dan masyarakat.

Penutup

Sebagai Penutup, dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator adalah program yang memiliki peran penting dalam menjamin keadilan di masyarakat. Meskipun masih terdapat beberapa tantangan dan kritik terhadap program ini, namun dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan, Justice Collaborator dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa program ini akan terus diperbaiki dan ditingkatkan agar dapat memberikan dampak yang lebih positif di masa depan.

 Referensi

  1. DETERMINATION OF STATUS AS A WITNESS OF COOPERATING ACTORS (JUSTICE COLLABORATOR) AND THE RIGHT TO CRIMINAL LENIENCY IN THE LAWS AND REGULATIONS IN INDONESIA. , . . Wacana Hukum, 27(1), pp. 68-73. https://doi.org/10.33061/1.wh.2021.27.1.4971.
  2. MENGGAGAS KONSEP DAN MODEL IDEAL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA MASA MENDATANG. . . Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(2), p. 101-116. https://doi.org/10.25216/jhp.3.2.2014.101-116.
  3. . “DETERMINATION OF STATUS AS A WITNESS OF COOPERATING ACTORS (JUSTICE COLLABORATOR) AND THE RIGHT TO CRIMINAL LENIENCY IN THE LAWS AND REGULATIONS IN INDONESIA.” Wacana Hukum, vol. 27, no. 1, Feb. 2021, pp. 68–73. .
  4. . “MENGGAGAS KONSEP DAN MODEL IDEAL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA MASA MENDATANG.” Jurnal Hukum Dan Peradilan, vol. 3, no. 2, July 2014, p. 101. .
  5. . “DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN TERDAKWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 920K/PID.SUS/2013).” Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 1, no. 2, Mar. 2017, pp. 165–76. .
  6. . “Policy Reconstruction towards Justice Collaborator Determination of Corruption Cases Based on Legal Certainty and Benefits Aspects.” International Journal of Social Service and Research, vol. 3, no. 1, Jan. 2023, pp. 270–76. .
  7. . Whistle Blowers Dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum. Penaku, 2012.

Document last updated at: Sabtu, 13 Mei 2023

0 comments:

Posting Komentar